Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kapolsek Kapuas Hulu menghadiri kegiatan sosialisasi penerangan Dan Pelayanan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas di aula kantor Kecamatan Kapuas Hulu, Senin (15/12/2025) mulai pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Camat Kapuas Hulu, Para Kades se-Kecamatan Kapuas Hulu, Demang Adat Kapuas Hulum, Kepala Bank BPD Kapuas Hulu, Kajari Kapuas yg diwakili oleh Kasub pendataan Alfian Fahmi beserta Tim. Sosialisasi ini bertujuan untuk Untuk menjadikan wujud pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa maupun ADD lebih bisa dipertanggung jawabkan dan dengan administrasi lengkap dan tertib melalui aplikasi jaga desa dengan melampirkan foto dan video setiap pertanggung jawabannya sehingga tidak terjadi penyelewengan Dana Desa maupun ADD sehingga keamanan aset desa bisa terjaga.
Kapolsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di wilayah binaannya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan hukum dan terhindar dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.” ujarnya.
Pertanggung jawaban pengelolaan dana desa agar ada kehati-hatian sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa dan pertanggung jawaban melalui aplikasi dimulai pada bulan Desember 2025. Penggunaan Bumdes ataupun koperasi merah putih bisa untuk melaksanakan ketahanan pangan dan penggunaan dana bisa dipertanggung jawabkan dan untuk hasilnya bisa dirasakan untuk kepentingan desa ataupun warga setempat.
Dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin cerdas hukum dan terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Kapolsek. (@13)