Temukan Sabu 3,08 Gram, Seorang Pria Diringkus Satreskoba Polres Kapuas
Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kediamannya Jl. Handel Semangat Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (13/6/2025) lalu.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku inisinisial W (43), pekerjaan Pedagang, warga Jl. Handel Semangat Kec. Selat Dalam Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Hengky menjelaskan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 3,08 gram, uang tunai Rp 2 juta 500 ribu, satu buah telepon genggam merk Itel warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda CRF warna merah dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (wen)