
KAPUAS BARAT – Personel Polsek Kapuas Barat kembali turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan imbauan terkait ketertiban berlalu lintas. Fokus utama dalam kegiatan kali ini adalah larangan penggunaan knalpot tidak standar atau “brong” di kalangan siswa sekolah menengah, Senin (26/01/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana lingkungan sekolah yang kondusif serta meminimalisir polusi suara yang seringkali mengganggu kenyamanan belajar mengajar maupun masyarakat umum di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan preventif ini sangat penting untuk membentuk karakter disiplin generasi muda sejak dini.
“Kami mengimbau kepada seluruh adik-adik siswa agar tetap menggunakan knalpot standar pabrikan. Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum karena suara bising yang dihasilkan. Kami ingin para siswa fokus pada pendidikan dan keselamatan di jalan raya,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penindakan jika imbauan ini terus diabaikan, demi menjaga kenyamanan warga Kapuas Barat secara luas.(Ysf)