03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Tiga Kasus Kriminal Diungkap Polres Pulang Pisau: Dari Tewasnya Korban Salah Sasaran hingga Narkoba

anangfauzi
anangfauzi
Oktober 14, 2025 5:29 pm pada KALTENG, TERKINI
WhatsApp Image 2025 10 14 at 09.52.35(6)

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025. Tiga kasus tersebut mencakup penembakan maut di Desa Tumbang Nusa, pencurian ATM, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M., dan Kapolsek Jabiren Raya IPTU Anang Toto Hadiyanto, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini menunjukkan komitmen Polres dalam menjaga keamanan serta menindak tegas tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.

Kasus pertama yang menjadi sorotan publik adalah peristiwa penembakan di kawasan Wahana ATV Harmoni Alam Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, yang terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang pria berinisial M tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial GA.

Menurut keterangan Kapolres, penembakan bermula dari kepanikan dua orang wanita karyawan wahana yang mendengar suara mencurigakan di malam hari. Merasa terancam, mereka menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan. GA bersama beberapa orang lainnya datang ke lokasi untuk memastikan kondisi.

“Pelaku GA, tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut, langsung menembakkan senapan angin ke arah korban yang ternyata merupakan pekerja di wahana tersebut. Korban sedang menggantikan ayahnya membersihkan kolam saat kejadian,” jelas AKBP Iqbal.

Akibat tembakan yang mengenai bagian dada, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia. Polisi menyita senapan angin sebagai barang bukti, dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencurian kartu ATM milik warga yang dilakukan secara diam-diam. Pelaku menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang korban setelah berhasil mengetahui PIN-nya.

Kapolres menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah memberikan informasi terkait PIN ataupun menyimpan kartu ATM sembarangan.

Selain itu, Polres Pulang Pisau juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Sejumlah tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan oleh Satnarkoba.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Kasat Narkoba, AKP Waryoto.

AKBP Iqbal Sengaji memastikan bahwa semua proses penanganan kasus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan, khususnya dalam kasus penembakan, masih terus didalami untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Jika terbukti melanggar undang-undang kepemilikan senjata, kami tidak ragu menerapkan Undang-Undang Darurat. Semua proses hukum akan berjalan transparan,” pungkas Kapolres. (Humasrespulpis)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU