Home / BANTEN / Tim jawara Polres Cilegon dan unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Minuman Keras Jenis Tuak

Tim jawara Polres Cilegon dan unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Minuman Keras Jenis Tuak

Cilegon – analisnews.co.id tim Jawara Polres Cilegon Polda Banten bersama unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 9 bungkus plastik besar dan pelaku penjualan minuman keras jenis tuak di rumah pelaku di Lingkungan Priuk Rt/Rw 005/003 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan. Jombang Kota Cilegon,Sabtu, 02/8/25.

Dalam press confrence pengungkapan kasus penjualan minuman keras jenis tuak kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Firman hamid menjelaskan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran minuman keras jenis tuak kemudian Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib tepatnya di Lingkungan Priuk Rt/Rw 005/003 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon telah diamankan seorang laki-laki bernama saudara NS (56) telah menjual minuman keras jenis tuak berikut barang buktinya sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Cilegon No. 05 tahun 2001 tentang larangan menjual minuman keras. Saudara NS (56) menjual minuman keras jenis tuak tersebut kepada orang/pembeli yg datang ke rumah miliknya dan menjual tuak tersebut secara perliter/per plastik dengan harga Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) pelaku mendapatkan tuak tersebut dari Saudara M yang berada di Mancak, Kabupaten Serang dengan cara diantar kerumah milik pelaku dengan harga perliternya Rp 7.000,- (Tujuh ribu rupiah). Dalam setiap 2 hari sekali Saudara NS bisa menjual habis tuak tersebut dan akan dikirim kembali oleh Saudara M setiap 2 hari sekali. Kemudian
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Cilegon untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 15 Kg miras jenis tuak dengan rincian
1) 8 (Delapan) plastik/paket minuman keras jenis tuak
2) 1 (Satu) plastik/paket minuman keras jenis tuak yg sudah terbuka/tumpah

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *