Home / TERKINI / Polres Pulang Pisau Tangkap Seorang Perempuan Diduga Edarkan Sabu di Wilayah Kecamatan Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau Tangkap Seorang Perempuan Diduga Edarkan Sabu di Wilayah Kecamatan Kahayan Tengah

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Desa Bahu Palawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Waryoto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial “DW” (41), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” terang AKP Waryoto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 7 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,57 gram (bruto), 3 bungkus plastik klip kosong, Uang tunai Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 botol bekas handbody merk HS Bibit Booster Platinum dan 2 unit handphone berbagai merek.

Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Saat diinterogasi di lokasi, “DW” mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut.

“DW” akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih dalam. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan di atasnya,” tambah Kasat Narkoba.

Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pulang Pisau mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *