03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Transparansi Service Charge Hotel dan Restoran Kembali Disorot

shanty
shanty
Januari 21, 2026 10:12 pm pada BISNIS
IMG 20260121 WA0021

Analisnews.co.id, JAKARTA – Momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali mendorong tingginya aktivitas masyarakat di hotel dan restoran. Di tengah meningkatnya konsumsi tersebut, isu transparansi biaya layanan atau service charge kembali menjadi perhatian, seiring masih banyaknya konsumen yang merasa kurang mendapatkan informasi yang utuh terkait komponen tambahan dalam tagihan.

Dalam praktiknya, konsumen hotel dan restoran umumnya dikenakan dua komponen biaya tambahan, yakni pajak daerah dan service charge. Pajak yang sering tercantum sebagai PBJT atau dikenal luas sebagai pajak restoran dan hotel memiliki dasar hukum yang jelas. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan secara sah dibebankan kepada konsumen sebagai pajak atas konsumsi.

Berbeda dengan pajak, service charge merupakan biaya tambahan yang ditetapkan oleh pelaku usaha sebagai kompensasi atas pelayanan. Biaya ini bersifat wajib dan otomatis masuk dalam tagihan, dengan besaran yang bervariasi antara 5 hingga 10 persen, bahkan lebih. Namun, hingga kini belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur kewajiban konsumen untuk membayar service charge sebagai komponen terpisah dari harga jasa.

Dari sudut pandang perlindungan konsumen, minimnya transparansi terkait peruntukan service charge menjadi catatan penting. Tidak semua konsumen mengetahui apakah biaya tersebut benar-benar disalurkan kepada pekerja atau menjadi bagian dari struktur pendapatan perusahaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama ketika total biaya baru diketahui setelah transaksi dilakukan.

Prinsip keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan konsumen. Jika pelaku usaha menilai biaya pelayanan diperlukan untuk menjaga kualitas layanan, pengintegrasian biaya tersebut ke dalam harga produk atau jasa dinilai sebagai langkah yang lebih transparan. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui sejak awal harga riil yang harus dibayarkan.

Ke depan, penguatan regulasi dan pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk memastikan praktik bisnis berjalan adil dan terbuka. Perlindungan konsumen tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga komitmen bersama untuk menciptakan iklim usaha yang jujur, berkelanjutan, dan saling menghormati.

REPORTER : Ayhano

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU