
MANDOMAI – Personel piket Polsek Kapuas Barat secara intensif melaksanakan kegiatan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (05/01/2026).
Kegiatan ini dilakukan dengan cara kampanye langsung kepada warga masyarakat untuk menerapkan sistem Buka Lahan Tanpa Bakar (BLTB). Selain itu, petugas juga mengajak warga untuk membudayakan kembali kearifan lokal dalam membuka lahan, yaitu dengan cara gotong royong tanpa menggunakan api guna meminimalisir risiko kebakaran yang meluas.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kapuas Barat membentangkan spanduk imbauan dan mensosialisasikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preemtif Polri dalam melindungi lingkungan serta menjaga kualitas udara dari kabut asap.
Kapolsek Kapuas Barat menekankan bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah Karhutla di wilayah tersebut.
“Kami terus turun ke lapangan untuk memberikan edukasi. Membakar lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga ada konsekuensi hukumnya. Kami mendorong warga untuk beralih ke cara-cara yang lebih aman dan bersahabat dengan alam, seperti sistem gotong royong,” ujar Kapolsek.
Selain memberikan edukasi secara lisan, personel juga menempelkan selebaran maklumat di titik-titik strategis agar mudah terbaca oleh warga yang beraktivitas di area perkebunan maupun pemukiman.
Masyarakat menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk menjaga wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap bebas dari titik api. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan kondusif.(Ysf)