SUMUT TERKINI
Beranda / TERKINI / Viktor Silaen Anggota DPRD Sumut Melakukan Reses Dan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tahun 2025 Rancangan Perda Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Desa Habeahan Napurahan

Viktor Silaen Anggota DPRD Sumut Melakukan Reses Dan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tahun 2025 Rancangan Perda Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Desa Habeahan Napurahan

SAMOSIR_Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara ( Sumut) asal Dapil IX Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir dan Kota Sibolga Viktor Silaen dari Fraksi Golkar, Melakukan Reses dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tahun 2025 Rancangan Perda Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Desa Habeahan Napurahan kecamatan Sianjur Mula-Mula Senin 25/08/2025 .

 

Acara Sosialisasi Tersebut dihadiri Oleh

Haritua Siregar Staf Analisis data dan Informasi mewakili KPH 13 Dolok Sanggul ,Netti br Limbong Kasi PMD Kantor Camat Sianjur Mula-Mula, Pegawai Puskesmas Limbong, perangkat Desa Habeahan Napurahan,Tokoh Masyarakat dan Masyarakat.

 

Akuisisi Eat Sambel, Sambal Bakar Indonesia Tancap Gas ke FMCG Nasional

Viktor Silaen menyampaikan bahwa kegiatan Reses anggota DPRD provinsi adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi untuk menerima aspirasi, pengaduan, dan saran dari masyarakat di daerah pemilihan mereka. Dimana Reses Anggota DPRD akan dilakukan di luar gedung DPRD, Dengan mengunjungi daerah asal pemilihannya

 

 

Viktor Silaen secara langsung menerima Aspirasi, Pengaduan, dan saran dari Masyarakat, Serta mengenal lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi masyarakat, Dan juga meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.

” Di Reses Saya ke Kabupaten Samosir ini, juga dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Perundang undangan Tahun 2025 Rancangan Perda Pemanfaatan Perhutanan Sosial,.dimana kita mengandeng pihak dari dinas kehutanan Propinsi,”ucapnya.

Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Sosialisasikan Illegal Logging Serta Bahaya Perambahan Hutan

 

 

 

Viktor Silaen juga menjelaskan bahwa nantinya hasil dari Reses yang dilakukan secara langsung maupun melalui forum.Anggota DPRD Propinsi akan menginventarisasi Aspirasi dan Pengaduan yang diterima di waktu Reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah provinsi Sumatera Utara.

 

Polsek Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Agar Jangan Melakukan Aktivitas Penebangan Liar

 

Lebih lanjut,Viktor Silaen Menjelaskan Sosialisas Perhutanan bahwa Kawasan Hutan adalah Lokasi yang yang dikelola oleh Pemerintah, Sementara Utara , bahwa Hutan boleh saja Tanah yang di miliki Masyarakat yang sudah bersertifikat dan di tanami tanaman keraas,Akaan Tetapi Kawasan Hutan dapat di kelola masyarakat, melalui Perhutanan Sosial, Guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat sekitar, Dimana Pemerintah dalam mengeluarkan aturan dan peraturan akan kawasan hutan gunanya nya juga untuk kepentingan Masyarakat, ucapnya.

 

Viktor Silean Menambahkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, dan skema program Perhutanan Sosial. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan,dan program ini demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Perhutanan sosial adalah langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi hutan itu sendiri. Dengan pemahaman yang baik dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, kita bisa mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari, ucapnya.

 

Sementara itu,Staf Analisis data dan Informasi mewakili KPH 13 Dolok Sanggul Haritua Siregar di kegiatan Sosialisasi Perhutanan sosial menyampaikan bahwa Kawasan Hutan dapat di pakai masyarakat dengan mengikuti aturan dan peraturan yang ada khususunya dari Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan.

 

 

Lebih lanjut, Haritua Siregar menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah peraturan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang akan Penyelenggaraan Kehutanan. Dimana tujuan dari peraturan bertujuan untuk mengatur pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.dimana Pengelolaan perhutanan sosial dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan hutan.

 

Horitua Siregar Lebih menjelaskan detail teknis program serta dukungan yang akan diberikan kepada masyarakat dalam implementasinya. Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, Kepala Desa dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program perhutanan sosial di wilayahnya.

 

Tujuan dari Sosialisasi ini secara spesifik yakni mencakup, penyampaian informasi tentang kebijakan, peraturan, dan program perhutanan sosial kepada masyarakat, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan, Memfasilitasi pembentukan kelompok tani hutan dan organisasi masyarakat lainnya yang terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial, Mendukung akses kelola dalam membantu masyarakat dalam mengakses dan mengelola kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan.

 

Melalui program perhutanan sosial ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan, seperti pengembangan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, atau budidaya tanaman kehutanan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka, Pungkasnya.

 

Setelah Acara Sosialisasi Tersebut, Viktor Silean Memberikan Susu Untuk Wanita Kepada Pihak Puskesmas Limbong yang akan di bagikan kepada Masyarakat, dan Juga Memberikan bola voli dan net kepada pemuda merupakan kegiatan positif yang bertujuan untuk meningkatkan minat berolahraga, mempromosikan gaya hidup sehat, memelihara kesehatan, meningkatkan kekompakan sosial, dan memberikan fasilitas untuk pembinaan bakat olahraga di kalangan pemuda yang ada di Desa Habeahan Napurahan kecamatan Sianjur Mula-Mula.

 

(BP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *