Puruk Cahu – Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Franky M. Monathen, melalui Wakapolres Kompol Puji Widodo didampingi Kasi Propam Ipda Endang Juliarso mengecek pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mura itu guna memastikan pelayanan berjalan optimal dan sesuai prosedur.
“Pengecekan ini untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan personel kepada pemohon pembuatan SKCK serta melakukan pengecekan peralatan yang ada,” terang Kompol Puji, Kamis (11/12/2025).
Wakapolres melakukan pengecekan mulai dari fasilitas hingga kesiapan petugas pelayanan SKCK. Pada kesempatan tersebut, Wakapolres menanyakan langsung kepada pemohon SKCK Online terkait dengan tarif pembayaran sebesar Rp 30 ribu.
Biaya penerbitan SKCK ini berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Alhamdulillah, semua peralatan pendukung berfungsi dengan baik. Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tidak ada yang menyalahi aturan,” tegas Wakapolres.
Dia menyatakan bahwa kehadirannya adalah bagian dari upaya memastikan bahwa pelayanan publik di Polres Mura tetap berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. “Pengecekan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mura dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan komitmen Polres Mura dalam menghadirkan pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel.
Diharapkan setiap laporan dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Kepada seluruh personel yang bertugas di SPKT, Wakapolres Mura menekanakan untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
“Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Tetap berikan pelayanan yang ramah, cepat dan akurat guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjaga citra positif institusi kepolisian,” pesan Wakapolres. (hms)



Komentar