
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Presiden Republik Indonesia tentang swasembada pangan, Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sambang dan pengecekan ketahanan pangan kepada warga, Minggu (8/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait petunjuk dan arahan (Jukrah) personel penggerak desa, manajemen citra, serta perlombaan ketahanan pangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Dusun Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Personel Penggerak Ketahanan Pangan Desa Sumur, yakni BRIPDA Daniel DP selaku Bhabinkamtibmas, melaksanakan sambang sekaligus pengecekan lahan pekarangan milik warga di Desa Haringen. Lahan tersebut dimiliki oleh Sdr. Undeng dengan luas sekitar 20 x 20 meter dan dimanfaatkan untuk menanam tanaman hortikultura berupa cabai (lombok) dan terong.
Polsek Dusun Timur memberikan apresiasi kepada pemilik lahan yang telah memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam mendukung ketahanan pangan keluarga maupun daerah.
Selama kegiatan sambang dan pengecekan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui peran aktif masyarakat.
> “Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah memanfaatkan lahan pekarangan dengan baik untuk mendukung ketahanan pangan. Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dan diharapkan dapat memotivasi masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan swasembada pangan,” ujar IPDA Sulkhan Sururi, S.E.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Dusun Timur akan terus melakukan pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan terhadap program ketahanan pangan di wilayah hukumnya guna menciptakan kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Joe)