Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komdigi Karnaval 2026 Dibuka, Meutya Hafid Ajak Pegawai Tinggalkan Ego Sektoral demi Persatuan

Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Konga XX-V MONUSCO

Dari Visi Menjadi Realitas: BINUS dan BCA Rilis Studi Kasus Transformasi Digital Halo BCA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH ADA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN IMBAU MASYARAKAT
Terkini

CEGAH ADA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN IMBAU MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media5 Juni 2026 8:39 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (05/06/2026) pukul 14.05 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatbinmas Polres Cilegon Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan 110 Nasi Bungkus ke Jamaah dan Ojol
Next Article STOP KERUSAKAN LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Revitalisasi Pancasilanomics Menuju Keadilan Ekonomi Berkelanjutan

7 Agustus 2026 6:02 AM

Korlantas Polri dan Jasa Marga Perkuat Kolaborasi, Bahas Digitalisasi, Nataru hingga Penertiban ODOL

7 Agustus 2026 2:36 AM

Apa Itu AVO? Ini Konsep di Balik Cara Brand Direkomendasikan AI

7 Agustus 2026 2:23 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.