Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berikan Pelayanan yang Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Marine Hull Sebesar Rp. 5 Miliar kepada Nasabah

Pertumbuhan Bisnis Digital Kuartal II/2026 Bank Raya Menguat, Didukung oleh Produk Digital yang Inovatif

Kendaraan Impian Lebih Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jawa Barat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»STOP KERUSAKAN LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Terkini

STOP KERUSAKAN LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media5 Juni 2026 8:42 AM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (05/06/2026) pukul 14.05 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH ADA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN IMBAU MASYARAKAT
Next Article Polda Babel Gelar Latpraops Patuh Menumbing 2026, Fokus Penegakan Hukum Elektronik
Admin Media

Related Posts

Pekan Terakhir BRI KKB Expo 2026, BRI Finance Berikan Penawaran Spesial di Pekanbaru dan Batam

5 Agustus 2026 12:04 AM

Perkuat SDM Unggul, BRI Finance Genjot Rekrutmen Talenta Profesional di Kuartal III 2026

5 Agustus 2026 12:00 AM

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Panitia Pembangunan HKBP Marbun Pollung

4 Agustus 2026 10:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.