Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Palembang hingga Jambi, BRI Finance Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan di Kalimantan

Monthly Close Strategy: Cara Mengamankan Profit dan Mengaudit Kinerja Trading Akhir Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»STOP KERUSAKAN LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Terkini

STOP KERUSAKAN LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media5 Juni 2026 8:42 AM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (05/06/2026) pukul 14.05 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH ADA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN IMBAU MASYARAKAT
Next Article Polda Babel Gelar Latpraops Patuh Menumbing 2026, Fokus Penegakan Hukum Elektronik
Admin Media

Related Posts

Dari Palembang hingga Jambi, BRI Finance Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo

6 Agustus 2026 5:55 AM

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan di Kalimantan

6 Agustus 2026 5:50 AM

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

6 Agustus 2026 5:42 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.