Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menabung Emas Sedikit-Sedikit, Apakah Efektif?

BRI Finance Permudah Masyarakat Palembang dan Jambi Temukan Solusi Pembiayaan Kendaraan di BRI KKB Expo

Mengisi Akhir Pekan dengan Efektif: Cara Melakukan Evaluasi Jurnal Trading untuk Meningkatkan Konsistensi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polemik Royalti Musik Memanas, LMKN Klaim Distribusi Rp179 Miliar Sudah Berjalan
Terkini

Polemik Royalti Musik Memanas, LMKN Klaim Distribusi Rp179 Miliar Sudah Berjalan

yadiBy yadi10 Juni 2026 11:51 AM0193 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | Jakarta — Polemik tata kelola royalti musik nasional kembali mencuat. Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. Mereka menuntut perubahan sistem distribusi royalti yang dinilai belum memberikan kepastian, transparansi, dan keadilan bagi para pemilik hak cipta.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak komisioner LMKN mundur dari jabatannya. Mereka menilai lembaga itu belum optimal dalam menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu maupun pemilik hak terkait. Selain itu, para demonstran meminta pencabutan Surat Edaran Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta pengembalian fungsi penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tuntutan lainnya adalah percepatan distribusi dana royalti yang masih tersimpan serta pelaksanaan audit independen terhadap seluruh proses penghimpunan dan penyaluran royalti musik nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan bahwa mekanisme distribusi royalti tetap dilakukan melalui LMK dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menyatakan lembaganya berkomitmen memastikan setiap distribusi royalti dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, sistem yang diterapkan saat ini mengacu pada data penggunaan lagu dan berbagai instrumen distribusi, termasuk skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan distribusi yang terdokumentasi. LMKN juga menolak pola pembagian royalti yang hanya didasarkan pada jumlah anggota LMK tanpa mempertimbangkan data penggunaan karya musik.

“Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” kata Aji.

Komisioner LMKN lainnya, Suyud Margono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dana royalti digital yang dihimpun oleh LMK. Ia juga menyebut LMKN sedang menjalankan audit independen terhadap laporan keuangan tahun 2024 dan 2025, termasuk melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memperkuat tata kelola dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan royalti.

Di sisi lain, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menilai pembenahan sistem royalti diperlukan setelah ditemukan praktik distribusi yang tidak didukung basis data memadai dan belum memiliki standar penyaluran yang seragam.

Menurut Marcell, distribusi royalti tanpa dasar data yang jelas berpotensi merugikan pencipta lagu, penyanyi, musisi, maupun pelaku industri musik lainnya. Karena itu, LMKN berupaya membangun sistem distribusi yang lebih terukur dan berbasis penggunaan karya.

Di tengah kritik yang berkembang, LMKN mengungkapkan telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar sepanjang 2026. Nilai tersebut terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital. Selain itu, pada distribusi periode Juli–Desember 2025 melalui skema UPA, lembaga tersebut menyalurkan lebih dari Rp4,6 miliar kepada pemilik hak yang terdaftar.

LMKN menyatakan distribusi royalti masih berlangsung untuk sejumlah LMK karena masing-masing berada pada tahapan administrasi yang berbeda. Organisasi itu juga mulai menerapkan sistem distribusi berbasis data penggunaan lagu secara bertahap sejak Juni 2026, yang akan berjalan paralel dengan skema UPA.

Perdebatan mengenai tata kelola royalti ini menunjukkan bahwa persoalan industri musik nasional tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem yang mengelola hak ekonomi para pencipta karya. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat, keberhasilan reformasi tata kelola royalti akan menjadi ujian penting bagi masa depan ekosistem musik Indonesia.

#AjiMirzaHakim #IndustriMusik #LMKN #HakCipta #MarcellSiahaan #MusisiIndonesia #PenciptaLagu #RoyaltiMusik #TransparansiRoyalti
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU MONITORING KEAMANAN OBJEK VITAL DENGAN LAKSANAKAN PATROLI SIANG
Next Article ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
yadi

Related Posts

Inovasi Lean Construction di Salah Satu Proyek PTPP Jadi Referensi pada Forum Internasional IGLC34 Singapura

16 Juli 2026 1:46 AM

Gugik.id Menjadi Mitra Terpercaya Pengadaan Sparepart IT dan Server di Indonesia

16 Juli 2026 1:45 AM

Hadir di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026

16 Juli 2026 1:07 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.