Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PM India Narendra Modi Tiba di Indonesia, Disambut Langsung Presiden Prabowo

ANGGOTA PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

Anggota Piket Stand By Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Polres Cilegon Kembalikan Motor Hasil Curanmor ke Korban Saat Press Conference
Banten

Polres Cilegon Kembalikan Motor Hasil Curanmor ke Korban Saat Press Conference

nurjenBy nurjen11 Juni 2026 6:09 AM0202 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CILEGON, Analisnews.co.id  – Polres Cilegon tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga mengembalikan barang bukti kepada korban. Dalam kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026, Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Genio kepada korban atas nama Rama Tamara.

 

Motor tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tanggal 1 Juni 2026, pelaku K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang motor Honda Genio nopol A 5977 UJ warna hitam tahun 2022, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.

 

“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar KOMPOL Ridzky saat menyerahkan motor kepada Rama Tamara.

 

Dalam press conference tersebut, Polres Cilegon merilis pengungkapan 13 kasus C3 periode Januari hingga Juni 2026 dengan 7 tersangka yang telah diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

 

*Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan*.

 

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT JMTM Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Jakarta–Tangerang
Next Article Lebih dari Sekadar Tempat Menginap: Bagaimana Hotel dan Komunitas Lokal Dapat Menciptakan Pengalaman Wisata yang Lebih Bermakna
nurjen

Related Posts

Kasihumas Polres Lebak Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Oknum Polsek Cibadak Meminta Uang Jasa Bantu Truk Ayam Macet

7 Juli 2026 9:22 PM

Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

7 Juli 2026 8:18 PM

Polda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Polri 110 untuk Pengaduan Darurat 24 Jam

7 Juli 2026 4:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.