Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati, Justru Paling Rentan Terlupakan

Diakui Lembaga Independen di Dalam dan Luar Negeri, Prudential Syariah Raih Tiga Penghargaan sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polres Cilegon Kembalikan Motor Hasil Curanmor ke Korban Saat Press Conference
Banten

Polres Cilegon Kembalikan Motor Hasil Curanmor ke Korban Saat Press Conference

nurjenBy nurjen11 Juni 2026 6:09 AM0212 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CILEGON, Analisnews.co.id  – Polres Cilegon tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga mengembalikan barang bukti kepada korban. Dalam kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026, Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Genio kepada korban atas nama Rama Tamara.

 

Motor tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tanggal 1 Juni 2026, pelaku K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang motor Honda Genio nopol A 5977 UJ warna hitam tahun 2022, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.

 

“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar KOMPOL Ridzky saat menyerahkan motor kepada Rama Tamara.

 

Dalam press conference tersebut, Polres Cilegon merilis pengungkapan 13 kasus C3 periode Januari hingga Juni 2026 dengan 7 tersangka yang telah diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

 

*Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan*.

 

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT JMTM Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Jakarta–Tangerang
Next Article Lebih dari Sekadar Tempat Menginap: Bagaimana Hotel dan Komunitas Lokal Dapat Menciptakan Pengalaman Wisata yang Lebih Bermakna
nurjen

Related Posts

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Bojongmanik Polres Lebak Laksanakan Patroli Malam

27 Juli 2026 7:51 PM

Polsek Sajira Gerak Cepat Bantu Warga Desa Paja Bagikan Air Bersih Dampak Kekeringan Yang Melanda

27 Juli 2026 7:48 PM

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

27 Juli 2026 12:21 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.