Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukung Program MBG, Sat Samapta Polres Sukamara Hadir Kawal Pendistribusian ke Sekolah dan Posyandu

SAMBUT HUT KE-1 KODAERAL III, DANKODAERAL III PIMPIN ZIARAH KHIDMAT DI TMPNU KALIBATA

LANGITKAN DOA, TEBARKAN KEPEDULIAN, DANKODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media17 Juni 2026 9:50 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Rabu (17/6/2026) pagi, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengedarkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga
Next Article PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja
Admin Media

Related Posts

Dukung Program MBG, Sat Samapta Polres Sukamara Hadir Kawal Pendistribusian ke Sekolah dan Posyandu

5 Agustus 2026 9:55 PM

SAMBUT HUT KE-1 KODAERAL III, DANKODAERAL III PIMPIN ZIARAH KHIDMAT DI TMPNU KALIBATA

5 Agustus 2026 9:27 PM

LANGITKAN DOA, TEBARKAN KEPEDULIAN, DANKODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

5 Agustus 2026 9:24 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.