Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personil Polsek Kapuas Timur & Polsek Kapuas Hilir Ikuti Upacara Hari Olahraga Nasional ke-43 di Polres Kapuas

Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Desa Anjir Serapat Baru

Hangat dan Berbudaya, BRI BO Sunter Sambut Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media17 Juni 2026 9:50 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Rabu (17/6/2026) pagi, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengedarkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga
Next Article PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja
Admin Media

Related Posts

Personil Polsek Kapuas Timur & Polsek Kapuas Hilir Ikuti Upacara Hari Olahraga Nasional ke-43 di Polres Kapuas

9 September 2026 12:45 PM

Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Desa Anjir Serapat Baru

9 September 2026 12:42 PM

Hangat dan Berbudaya, BRI BO Sunter Sambut Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

9 September 2026 12:20 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.