Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bank Raya Gelar Lelang Raya Poin, Dorong Aktivitas Transaksi di Aplikasi Raya

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Berikan Dukungan Moril kepada Personel Sakit

Rajut Harmoni Kebersamaan, Polres Sukamara Gelar Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media18 Juni 2026 12:10 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu ipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol Beni Santoso, S.H. dan Brigpol A. Pasaribu imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (17/06/2026) pukul 10.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleRakernas Sentra Komunikasi Mitra Polri 2026 Mengusung Tema Persiapan Menuju Pemelihan Ketua Umum 2027.
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN
Admin Media

Related Posts

Rajut Harmoni Kebersamaan, Polres Sukamara Gelar Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

18 Juni 2026 2:11 PM

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN BAHAYA LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA

18 Juni 2026 2:10 PM

MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN

18 Juni 2026 2:07 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.