Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pertebal Proteksi Transaksi Keuangan, Sat Samapta Polres Sukamara Cek Objek Vital Bank BNI

Dukung Situasi Aman dan Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Koordinasi dengan Lapas

Pertebal Proteksi Objek Vital, Sat Samapta Polres Sukamara Awasi Distribusi BBM

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media20 Juni 2026 2:33 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu.

Seperti pada Sabtu (20/06/2026) pukul 09.30 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Tidak tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLRES SERUYAN MULAI KERJA BAKTI BEDAH RUMAH, SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80
Next Article SPECTRO Hadirkan Pulley Set Type S2 untuk Akselerasi Motor Matic Lebih Responsif
Admin Media

Related Posts

Dukung Situasi Aman dan Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Koordinasi dengan Lapas

20 Juni 2026 4:18 PM

Pertebal Proteksi Transaksi Keuangan, Sat Samapta Polres Sukamara Cek Objek Vital Bank BNI

20 Juni 2026 4:18 PM

Pertebal Proteksi Objek Vital, Sat Samapta Polres Sukamara Awasi Distribusi BBM

20 Juni 2026 4:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.