Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personil Polsek Kapuas Hilir tingkatkan Patroli dialogis untuk pastikan Kamtibmas aman di wilayah hukumnya.

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Kateng»BHASKUM POLRES SERUYAN: BHABINKAMTIBMAS HALIMAUNG JAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DAN ATURAN HUKUMNYA
Kateng

BHASKUM POLRES SERUYAN: BHABINKAMTIBMAS HALIMAUNG JAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DAN ATURAN HUKUMNYA

Admin MediaBy Admin Media25 Juni 2026 5:50 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Seruyan, 25 Juni 2026 – Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya, AIPDA Lie Vandri Arisandi, S.H., yang juga merupakan personel Seksi Hukum Polres Seruyan, melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi tentang larangan serta aturan hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kamis (25/6/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan Bhaskum (Bhabin Sosialisasi Hukum) ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tujuan menyampaikan imbauan serta sosialisasi larangan Karhutla kepada perangkat desa dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Lie Vandri menjelaskan aturan hukum tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karhutla merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama. Laporkan segera jika melihat titik api atau asap mencurigakan melalui Call Center 110,” ujar AIPDA Lie Vandri.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Seruyan dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Seruyan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang dampak dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.

(Humas Polres Seruyan)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleIntensifkan Patroli Perairan, Polres Barito Utara Jaga Kondusifitas Kamtibmas di DAS Barito
Next Article Pelaksanaan BAJAKA Presisi Polres Kapuas sebagai implementasi program prioritas kapolri pada peningkatan kualitas pelayanan publik Polri
Admin Media

Related Posts

SEMBARI PATROLI RODA DUA DI PEMUKIMAN PENDUDUK DESA BAJUH, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT PATROLI DIALOGIS

22 Oktober 2026 7:03 PM

Polsek Kapuas Tengah gelar program dimtaq, kuatkan karakter keimanan personel

22 Oktober 2026 11:32 AM

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Barsel Kunjungi BLK dan Apresiasi Pelatihan

22 Oktober 2026 10:56 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.