Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SEMARAK HUT KE-81 RI KAPOLSEK KAPUAS HILIR IKUT JALAN SANTAI DAN SENAM BERSAMA WARGA DESA SEI ASAM 

Sampaikan Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Kapuas Hilir

Cegah Penyebaran Hoaks Di Masyarakat Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Sosialisasi Anti HPUS Kepada Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Kateng»BHASKUM POLRES SERUYAN: BHABINKAMTIBMAS HALIMAUNG JAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DAN ATURAN HUKUMNYA
Kateng

BHASKUM POLRES SERUYAN: BHABINKAMTIBMAS HALIMAUNG JAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DAN ATURAN HUKUMNYA

Admin MediaBy Admin Media25 Juni 2026 5:50 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Seruyan, 25 Juni 2026 – Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya, AIPDA Lie Vandri Arisandi, S.H., yang juga merupakan personel Seksi Hukum Polres Seruyan, melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi tentang larangan serta aturan hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kamis (25/6/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan Bhaskum (Bhabin Sosialisasi Hukum) ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tujuan menyampaikan imbauan serta sosialisasi larangan Karhutla kepada perangkat desa dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Lie Vandri menjelaskan aturan hukum tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karhutla merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama. Laporkan segera jika melihat titik api atau asap mencurigakan melalui Call Center 110,” ujar AIPDA Lie Vandri.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Seruyan dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Seruyan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang dampak dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.

(Humas Polres Seruyan)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleIntensifkan Patroli Perairan, Polres Barito Utara Jaga Kondusifitas Kamtibmas di DAS Barito
Next Article Pelaksanaan BAJAKA Presisi Polres Kapuas sebagai implementasi program prioritas kapolri pada peningkatan kualitas pelayanan publik Polri
Admin Media

Related Posts

SATLANTAS POLRES SERUYAN HADIRKAN SAMSAT KELILING, PERMUDAH MASYARAKAT BAYAR PAJAK KENDARAAN

13 Agustus 2026 12:12 AM

SATLANTAS POLRES SERUYAN RAIH PREDIKAT BEST DIGITAL PENETRATION & LAW ENFORCEMENT COMPLIANCE DI RAKERNIS LANTAS POLDA KALTENG

13 Agustus 2026 12:06 AM

POLRES SERUYAN RAIH JUARA 3 INOVASI TINGKAT POLRES KLUSTER II DI AJANG APRESIASI KREASI POLRI HUT BHAYANGKARA KE-80

13 Agustus 2026 12:01 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.