Polres Seruyan, 25 Juni 2026 – Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya, AIPDA Lie Vandri Arisandi, S.H., yang juga merupakan personel Seksi Hukum Polres Seruyan, melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi tentang larangan serta aturan hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kamis (25/6/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan Bhaskum (Bhabin Sosialisasi Hukum) ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tujuan menyampaikan imbauan serta sosialisasi larangan Karhutla kepada perangkat desa dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Lie Vandri menjelaskan aturan hukum tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karhutla merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama. Laporkan segera jika melihat titik api atau asap mencurigakan melalui Call Center 110,” ujar AIPDA Lie Vandri.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Seruyan dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Seruyan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang dampak dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.
(Humas Polres Seruyan)
