Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat, Polres Murung Raya Gelar Jalan Santai Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Babel Run 2026

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU MINTA WARGA JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN TIDAK LAKUKAN ILLEGAL LOGGING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU MINTA WARGA JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN TIDAK LAKUKAN ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media28 Juni 2026 11:52 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Anggota Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Bripda I Wayan Aditya bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Mari kita buktikan bahwa adat dan ilmu bisa berjalan seiring. Lokalitas bisa tumbuh berdampingan dengan kemajuan,” kata dia, Minggu (28/06/2026) pukul 09.05 WIb.

Dia juga juga meminta semua pihak untuk lebih peka dan menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan. “Tugas kita adalah menjaga, bukan merusak. Cegah illegal logging terjadinya diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” katanya.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN SIANG GUNA OPTIMALKAN PAM DIAREA MAKO    
Next Article POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN WARGA, TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN
Admin Media

Related Posts

Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat, Polres Murung Raya Gelar Jalan Santai Jelang Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 1:58 PM

Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan

28 Juni 2026 1:54 PM

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Babel Run 2026

28 Juni 2026 12:54 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.