Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Babel Run 2026

PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE SPBU

CEGAH TERJADINYA LAHGUN BBM BERSUBSIDI POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DI SPBU

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN WARGA, TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN WARGA, TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN

Admin MediaBy Admin Media28 Juni 2026 11:57 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Bripda I Wayan Aditya kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (28/06/2026) pukul 09.05 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU MINTA WARGA JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN TIDAK LAKUKAN ILLEGAL LOGGING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Babel Run 2026

28 Juni 2026 12:54 PM

PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE SPBU

28 Juni 2026 12:41 PM

CEGAH TERJADINYA LAHGUN BBM BERSUBSIDI POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DI SPBU

28 Juni 2026 12:38 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.