Pemalang, – Ketua umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Achdiyanto Ilyas Pangestu, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menunda penindakan terhadap agen penempatan awak kapal (manning agency).
Selain itu, juga masih ada proses judicial review Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia meminta aparat penegak hukum menahan diri, sembari menunggu keputusan final judicial review Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran yang saat ini sedang proses di Mahkamah Konstitusi. Kata Ilyas dalam konferensi pers di Kantor SPPI, Pemalang, Selasa (23/7/2024).
Dia mengatakan, ” Dua peraturan terkait izin penempatan awak kapal masih bertarung dalam judicial review MK, maka kita tunggu hasilnya seperti.” ucap Ilyas
Kedua perizinan penempatan awak kapal dimaksud yakni antara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal (SIUPPAK).
Pihaknya tak bermaksud mengintervensi aparat penegak hukum. Ia berharap aparat penegak hukum tidak gegabah, dan yakin keputusan MK nantinya akan diterima semua pihak terkait. Jelas Ilyas Ketua SPPI
Perlu diketahui, kami akan mendukung jika memang aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mengantongi dua izin tersebut.” terangnya.
Selaku serikat yang menaungi awak kapal, mengatakan ” Sikap ini merupakan upaya untuk melindungi awak kapal ditengah carut marutnya dualisme aturan perizinan penempatan awak kapal antara SIUPPAK dan SIP3MI.” Tegas Ilyas
“Kami melihat, jika penindakan dipukul rata. Maka yang dikorbankan adalah Manning Agency dan dampaknya anggota kami (awak kapal).”
Tak hanya itu, mereka yang hendak berangkat pun terkendala, begitu juga mereka yang saat ini sudah bekerja di luar negeri.” Imbuhnya
Kami sangat menyayangkan jika tindakan pukul rata itu dilakukan. Padahal, perusahaan-perusahaan yang memegang SIUPPAK maupun SIP3MI tertib memberikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) kepada pemerintah. Ujar Ketua SPPI
Perlu diingat, Jadi nantinya ada penindakan ditengah carut marut dualisme aturan ini dan Perusahaan pemegang izin ditutup.
” Maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap awak kapal perusahaan tersebut yang sudah bekerja di luar negeri.” Pungkas Ilyas (Surya)