
Barito Timur – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor) di Kantor SAMSAT Tamiang Layang, Jumat (13/2/2026).
Pelayanan dilaksanakan oleh personel Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang terdiri dari tiga personel Polri dan satu ASN. Kegiatan difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor, baik tahunan maupun daftar ulang lima tahunan.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi pemohon wajib pajak. Untuk pengurusan daftar ulang lima tahunan, dilakukan pula cek fisik kendaraan guna memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang diajukan.
Selanjutnya, petugas melaksanakan penginputan data kendaraan bermotor dan mencetak perpanjangan STNK lima tahunan. Setelah proses administrasi selesai, pemohon melakukan pembayaran di kasir Bank Kalteng sebelum STNK yang telah diproses diserahkan kepada wajib pajak.
Kasatlantas Polres Bartim AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan Regident Ranmor dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak dengan mengedepankan ketelitian administrasi, kecepatan pelayanan, serta transparansi proses. Hal ini penting untuk mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar AKP Asri Putra Bahari.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Kantor SAMSAT Tamiang Layang terpantau aman dan kondusif, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar tanpa kendala berarti.(Joe)