Tamiang Layang – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng melaksanakan patroli dialogis dengan memberikan sosialisasi larangan membakar lahan dan pekarangan kepada masyarakat, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan patroli ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kasat Samapta Polres Bartim tentang pelaksanaan patroli roda empat (R4) dengan sasaran pencegahan tindak pidana dan memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bartim, Polda Kalteng.
Kasat Samapta Polres Bartim AKP Sukajim, S.H., M.M. menjelaskan, patroli menggunakan kendaraan patroli Isuzu D’Max No. Pol 1023-35 dengan menyisir sejumlah lokasi seperti lingkungan hutan dan lahan perkebunan di Jalan Sarapat Dusun Eba Raya, agen ekspedisi J&T Express di Jalan A. Yani, serta minimarket Alfamart Jalan A. Yani KM 02, Kecamatan Dusun Timur.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya karhutla, serta mengingatkan masyarakat akan sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar AKP Sukajim.
Selain sosialisasi karhutla, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi aksi premanisme, pencurian, dan modus penipuan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau agar segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau ke nomor WhatsApp 0811524110.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta diharapkan masyarakat semakin peduli untuk menjaga lingkungannya dari potensi karhutla dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Barito Timur.(Joe)