Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS SAAT LAKSANAKAN PATROLI SIANG

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, ANTISIPASI DAMPAK DARI PENYESUAIAN HARGA BBM

Jaring Aspirasi Pekerja, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Monitoring Kamtibmas di SPBU

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN SERTA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN SERTA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media6 Juli 2026 12:34 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (06/07/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN STOP LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Next Article BHABINKAMTIBMAS DESA NATAI KONDANG SAMBANGI LAHAN KETAHANAN PANGAN KEBUN JAGUNG
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS SAAT LAKSANAKAN PATROLI SIANG

6 Juli 2026 4:01 PM

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, ANTISIPASI DAMPAK DARI PENYESUAIAN HARGA BBM

6 Juli 2026 3:58 PM

Jaring Aspirasi Pekerja, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Monitoring Kamtibmas di SPBU

6 Juli 2026 3:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.