BUTON UTARA, AnalisNews.co.id – Seorang oknum panitia pelaksana tes kejiwaan PPPK Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial A, resmi dilaporkan ke Polres Buton Utara atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, Rabu (15/1/2025).
Asman, wartawan katasulsel.com, menyebutkan bahwa tindakan oknum tersebut dianggap sebagai intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang tengah berupaya melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan tes kejiwaan PPPK Butur di Aula Bappeda Butur.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat intimidatif dan dinilai sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik. Saya bersama dua rekan media lainnya menjadi korban. Itulah sebabnya kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini,” ujar Asman saat memberikan keterangan usai melapor di SPKT Polres Butur.
Asman menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada hari ketiga pelaksanaan tes kejiwaan PPPK di Aula Bappeda Butur. Saat itu, Asman dan rekan-rekannya hendak mengambil foto daftar peserta yang mengikuti tes kejiwaan. Namun, tiba-tiba oknum A muncul dan langsung merampas kertas registrasi peserta yang sedang difoto oleh para wartawan.
“Saat kami mengambil foto daftar peserta, oknum A datang secara tiba-tiba, menarik kertas absensi peserta, dan mempertanyakan surat tugas kami dengan nada tinggi dan emosi. Padahal, kertas tersebut diberikan oleh rekan kerja A sendiri,”jelas Asman.
Asman menyayangkan sikap tidak kooperatif dan temperamental yang ditunjukkan oleh oknum A. Menurutnya, oknum tersebut seharusnya memahami tugas jurnalis serta mendukung pelaksanaan tugas tersebut, bukan menghalangi.
Atas tindakannya, oknum A dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kebebasan pers itu dijamin oleh undang-undang. Wartawan memiliki hak untuk meliput dan melaporkan peristiwa, baik yang sudah jelas maupun yang sedang berlangsung. Tindakan A ini jelas melanggar undang-undang dan merupakan bentuk intimidasi terhadap pers,” tegas Asman.
Lebih lanjut, Asman juga menilai bahwa sikap temperamental yang ditunjukkan oleh oknum A menjadi alasan kuat agar ia tidak dilibatkan dalam kegiatan serupa di masa mendatang.
“Melihat sikapnya yang emosional, seharusnya dia yang lebih dulu menjalani tes kejiwaan sebelum menjadi panitia,” sindir Asman.
Asman bersama dua rekan wartawannya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Buton Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Buton Utara dan berharap kasus ini diproses secara hukum. Kami juga akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas,” pungkas Asman.
Dengan laporan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. (Adm)