Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tinjau Pintu Masuk Transportasi Sungai, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pelabuhan Speed

Sambangi Pelabuhan Speed Boat, Sat Polairud Polres Sukamara Jaring Aspirasi Komunitas Perairan

Antisipasi Kepadatan Awal Hari, Sat Samapta Polres Sukamara Optimalkan Pos Pengaturan Pagi

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media9 Juli 2026 2:04 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (09/07/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDitreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap PT Gandasari Energi
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA BAHAYA LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Tinjau Pintu Masuk Transportasi Sungai, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pelabuhan Speed

9 Juli 2026 4:06 PM

Sambangi Pelabuhan Speed Boat, Sat Polairud Polres Sukamara Jaring Aspirasi Komunitas Perairan

9 Juli 2026 4:06 PM

Antisipasi Kepadatan Awal Hari, Sat Samapta Polres Sukamara Optimalkan Pos Pengaturan Pagi

9 Juli 2026 4:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.