Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gubernur Mahyeldi Blak-blakan Dukung Geothermal, Sumatera Barat Target Green Province 2026

Usai Apel Pagi, Polres Barito Utara Galang Donasi Dari Seluruh Personel untuk Kepedulian Korban Gempa NTT

Kisah Sukses Eridal Brand Dal Songket, Harga Songket Tembus Rp 20 Juta Per Helai Buktikan Tenun Pandai Sikek Tak Lekang oleh Zaman

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN
Terkini

TEKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media24 Agustus 2026 12:51 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni Sutanto, dengan menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri melakukan sosialisasi di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (24/08/2026) pukul 09.50 Wib.

Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLewat Program New Home-Pass New Tree, Linknet Hijaukan Pesisir Bekasi untuk Peringati HUT ke-81 RI
Next Article DENPOM II/5 BANGKA MELAKSANAKAN SOSIALISASI KESELAMATAN BERLALU LINTAS DALAM BERKENDARAAN DI WILAYAH KOREM 045/GAYA
Admin Media

Related Posts

Gubernur Mahyeldi Blak-blakan Dukung Geothermal, Sumatera Barat Target Green Province 2026

24 Agustus 2026 1:55 PM

Usai Apel Pagi, Polres Barito Utara Galang Donasi Dari Seluruh Personel untuk Kepedulian Korban Gempa NTT

24 Agustus 2026 1:52 PM

Kisah Sukses Eridal Brand Dal Songket, Harga Songket Tembus Rp 20 Juta Per Helai Buktikan Tenun Pandai Sikek Tak Lekang oleh Zaman

24 Agustus 2026 1:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.