Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rawat Memori Bangsa, Kementerian Kebudayaan Gelar Sayembara Film Kepahlawanan

POLSEK KAPUAS HULU REMBUK STUNTING DAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUN RKPDES TAHUN 2027

Kapolres Jauh hari Ingatkan Bhabinkamtibmas: Terus Perkuat Sinergitas Terhadap Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media10 Juli 2026 3:27 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (10/07/2026) pukul 10.55 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Next Article CEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU REMBUK STUNTING DAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUN RKPDES TAHUN 2027

10 Juli 2026 4:10 PM

Kapolres Jauh hari Ingatkan Bhabinkamtibmas: Terus Perkuat Sinergitas Terhadap Masyarakat

10 Juli 2026 4:07 PM

REMBUK STUNTING DAN MUSDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2027 DI DESA TANGIRANG

10 Juli 2026 3:59 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.