Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rawat Memori Bangsa, Kementerian Kebudayaan Gelar Sayembara Film Kepahlawanan

POLSEK KAPUAS HULU REMBUK STUNTING DAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUN RKPDES TAHUN 2027

Kapolres Jauh hari Ingatkan Bhabinkamtibmas: Terus Perkuat Sinergitas Terhadap Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media10 Juli 2026 3:23 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (10/07/2026) pukul 09.33 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.
“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.
“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH ADANYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA MASYARAKAT
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU REMBUK STUNTING DAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUN RKPDES TAHUN 2027

10 Juli 2026 4:10 PM

Kapolres Jauh hari Ingatkan Bhabinkamtibmas: Terus Perkuat Sinergitas Terhadap Masyarakat

10 Juli 2026 4:07 PM

REMBUK STUNTING DAN MUSDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2027 DI DESA TANGIRANG

10 Juli 2026 3:59 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.