Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau bergerak cepat merespons peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan lahan gambut. Langkah tegas ini diambil dengan mendatangi langsung dan melakukan pemeriksaan intensif di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari titik terang penyebab kebakaran, Jumat (10/07/2026) Sore.

Langkah hukum ini didasarkan pada laporan gangguan dengan nomor registrasi L/GANGGUAN/A/2/VII/2026/SPKT/POLSEK JABIREN RAYA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Lokasi lahan yang terbakar berada di Desa Tumbang Nusa RT 05, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, tepat pada titik koordinat -2.360528, 114.108100. Di lokasi tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si., langsung turun ke lapangan bersama personel dari Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk memasang papan pengumuman pembatasan areal yang menegaskan bahwa kawasan tersebut kini berstatus dalam proses penyidikan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si., menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang objektif. Dalam proses olah TKP, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya adalah 1 (satu) buah kayu yang terbakar, yang diduga kuat berkaitan dengan awal mula munculnya titik api di lahan gambut tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk aktivitas yang memicu kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, tim gabungan telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti pendukung, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi,” ujar Iqbal Sengaji.
Sebagai rencana tindak lanjut, Polres Pulang Pisau akan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru serta melakukan penyelidikan lebih lanjut secara menyeluruh. Upaya ini dilakukan demi mengungkap fakta secara terang benderang sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. (Humasrespulpis).
