06
Mei
2026
Rabu - : WIB

CEGAH ADA PEMBALAKAN TANPA IZIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG ILLEGAL LOGGING

Admin 3
Mei 6, 2026 3:05 pm pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos,, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (06/05/2026) pukul 13.45 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Disalin

Pos Terkait

Maret 6, 2026 7:16 pm
Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari Dalam mengantisipasi gangguan keamanan di wilamengoptimalkanyah hukum Polsek Kapuas Murung, personel Polsek Kapuas Murung selalu mengantisipasi dengan penjagaan mako Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kamis (05/03/2026) pukul 20.00 Wib. Kapolsek Kapuas Murung IPDA YUS FERDINANTO, S.Sos.,M.M. menjelaskan bahwa melaksanakan kesiapsiagaan personel Polsek Kapuas Murung adalah kewajiban setiap anggota Polri hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan kepada masyarakat terutama mencegah adanya gangguan keamanan baik terhadap personel Polri sendiri maupun kepada masyarakat, dan dalam hal ini Kapolsek Kapuas Murung mengatakan sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu tugas Polri dalam menjaga hanya keamanan diwilayah masing-masing dan selalu melaporkan kejadian apapun yang membutuhkan kehadiran Polri. Dalam kegiatan kesiapsiagaan mako, personel Polsek Kapuas Murung melakukan pengamanan di ruang pelayanan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi mako dan juga personel Polsek dari gangguan keamanan yang bisa mengancam setiap saat, di samping itu personel Polsek Kapuas Murung juga tetap rutin melaksanakan patroli untuk mengantisipasi adanya gangguan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas siang hari maupun malam hari. “Dikesempatan tersebut para personel terlihat standby di dalam maupun luar ruangan jaga Mako Polsek Kapuas Murung menunggu laporan dari masyarakat sekaligus melaksanakan tugas piket jaga yang diemban mereka selama 1 x 24 Jam. Selama bertugas khususnya di lapangan personel wajib menggunakan peralatan untuk menjaga keselamatan diri saat tengah menjalankan tugas. Personel harus selalu siap siaga di setiap waktu, baik siang maupun malam, untuk mengantisipasi ganguan keamanan” ujarnya. (Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU