Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP BUMN Tinjau Operasional Pelindo Gresik, Perkuat Layanan Logistik Nasional

RESPONS CEPAT POLSEK KAPUAS HULU CEK HOTSPOT DI DESA MASAHA

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI TENTANG TERTIB BERLALU LINTAS DAN BAHAYA NAPZA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Tindak Tegas Pelanggaran, Kapolres Gunung Mas Resmi PTDH Satu Personil
Terkini

Tindak Tegas Pelanggaran, Kapolres Gunung Mas Resmi PTDH Satu Personil

Admin MediaBy Admin Media14 Juli 2026 2:26 PM073 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas mengambil langkah sangat tegas dan tanpa kompromi dalam menjaga muruah serta kedisiplinan institusi Polri. Penegak hukum di wilayah ini menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, yakni Briptu Indra Buana, yang dilangsungkan di Lapangan Tantya Sudhirajati, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (14/7/2026) pukul 08.00 WIB.

 

Upacara mencoretan Foto personil sebagai symbol, yang bersangkutan dikeluarkan tidak dengan hormat dari institusi Polri, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. turut disaksikan dengan saksama oleh seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Gunung Mas, para personel kepolisian, hingga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan tersebut.

 

Tindakan tegas ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan merupakan bentuk hukuman puncak setelah melewati serangkaian proses pembinaan dan persidangan internal yang panjang. Briptu Indra Buana resmi dijatuhi hukuman PTDH berdasarkan putusan final dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena terbukti sah melakukan pelanggaran berat.

 

Pelanggaran yang dilakukan oleh personel tersebut secara jelas menyalahi aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf A dan Pasal 8 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Aturan mutlak ini mengatur secara ketat tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengikat tindak-tanduk setiap anggota Bhayangkara.

 

Dalam amanatnya yang disuarakan dengan lantang, Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan internal. “Keputusan yang baru kita lakukan untuk menyatakan kepada kita semua bahwa institusi Polri yang sangat kita cintai dan banggakan ini tidak boleh dikotori oleh siapapun,” tegas Kapolres di hadapan seluruh peserta upacara.

 

Lebih lanjut, Kapolres juga tidak bisa menyembunyikan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. “Pada kesempatan ini, saya sebagai Kapolres Gunung Mas merasa sangat prihatin, karena masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota Polres Gunung Mas yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” ungkapnya.

 

Melalui momen ini, Kapolres meminta seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai alarm peringatan dan momentum introspeksi diri. Ia mengingatkan betapa beratnya pendidikan, pengorbanan, serta perjuangan yang telah dilewati setiap personel dari awal rekrutmen hingga berhasil mengenakan seragam Polri, sehingga amat disayangkan jika harus berakhir sia-sia akibat sebuah penyimpangan.

 

Pelaksanaan PTDH ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa sistem evaluasi di tubuh Polres Gunung Mas berjalan tegak lurus. “Peraturan dan hukum yang berlaku harus kita junjung tinggi, kita harus berkomitmen bahwa reward and punishment terus dilakukan. Yang berprestasi diberi penghargaan dan yang bersalah mendapat hukuman guna kemajuan institusi, sehingga tujuan ke depan institusi Polri akan semakin dipercaya oleh masyarakat,” jelas AKBP Heru.

 

Meski harus menjatuhkan sanksi terberat, AKBP Heru tetap menunjukkan sikap pembina dengan menitipkan pesan kepada Briptu Indra Buana yang kini telah dikembalikan menjadi warga sipil. Ia berharap yang bersangkutan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk berbuat lebih baik, bergaul positif di tengah masyarakat, menghindari perbuatan tercela, dan membuka peluang karier baru di luar kepolisian demi masa depannya.

 

Kapolres mengeluarkan perintah tegas tanpa toleransi kepada seluruh Kabag, Kasat, Kasi, hingga para Kapolsek jajaran. Ia memerintahkan untuk memperketat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap tugas, serta tidak ragu-ragu menindak tegas anggota yang berani melanggar hukum, sekaligus menjamin apresiasi penuh bagi mereka yang terus berprestasi sebagai pengayom masyarakat. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SAMBANGI WARGA SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN ILLEGAL MINING
Next Article Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter, Polres Gunung Mas Bekali Ratusan Siswa SMAN 2 Kurun Ilmu Anti Kekerasan di MPLS 2026
Admin Media

Related Posts

BP BUMN Tinjau Operasional Pelindo Gresik, Perkuat Layanan Logistik Nasional

14 Juli 2026 4:41 PM

RESPONS CEPAT POLSEK KAPUAS HULU CEK HOTSPOT DI DESA MASAHA

14 Juli 2026 4:37 PM

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI TENTANG TERTIB BERLALU LINTAS DAN BAHAYA NAPZA

14 Juli 2026 4:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.