Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POTENSI KARHUTLA DIPANTAU, POLRES SERUYAN PERKUAT PATROLI DI SEJUMLAH LOKASI

Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Polsek Basarang Sosialisasi Larangan Karhutla Menggunakan Spanduk Di Gereja Talenta

PATROLI MALAM DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN PERKUAT BINTIBSOSMAS CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR
Banten

SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR

Admin MediaBy Admin Media6 September 2026 12:11 PM082 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎
‎Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Timur -Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,Minggu (06/09/2026) pukul 08.30 Wib.
‎
‎Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho.S.H.,M. H.,mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.
‎
‎“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.
‎
‎Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
‎
‎“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (Humas Polsek Kapuas Timur).
‎
‎

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSosialisasi Gerakan Masyarakat Mendukung Polri dalam Mencegah dan Memerangi Hoax, demi terciptanya Situasi yang aman dan sejuk.
Next Article Beton Readymix Bersertifikasi Green Label Waskita Beton Precast Raih Penghargaan di Indonesia Property & Bank Awards XX 2026
Admin Media

Related Posts

POTENSI KARHUTLA DIPANTAU, POLRES SERUYAN PERKUAT PATROLI DI SEJUMLAH LOKASI

27 September 2026 10:46 AM

Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Polsek Basarang Sosialisasi Larangan Karhutla Menggunakan Spanduk Di Gereja Talenta

27 September 2026 10:46 AM

PATROLI MALAM DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN PERKUAT BINTIBSOSMAS CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS

27 September 2026 10:44 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.