
Analisnews.co.id | Penyanyi pop dunia Dua Lipa menggugat perusahaan elektronik Samsung sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp260 miliar terkait dugaan penggunaan wajahnya tanpa izin pada kemasan televisi.
Melansir laporan Variety, gugatan tersebut diajukan pada Jumat (8/5) di Pengadilan Distrik Pusat California, Amerika Serikat.
Dalam dokumen gugatan, Dua Lipa menuding Samsung menggunakan fotonya pada kardus kemasan televisi sejak tahun lalu sebagai bagian dari materi pemasaran produk. Foto tersebut disebut menampilkan dirinya di belakang panggung festival musik Austin City Limits Festival pada 2024.
Pihak Dua Lipa menyatakan penggunaan gambar tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi apa pun kepada sang penyanyi.
“Wajah Ms. Lipa digunakan secara menonjol dalam kampanye pemasaran massal untuk produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa persetujuan apa pun darinya,” demikian isi gugatan.
Gugatan itu juga menuding Samsung bersikap “abai dan tidak peduli” setelah menerima permintaan penghentian penggunaan foto dari pihak Dua Lipa.
Menurut dokumen hukum tersebut, pelantun lagu Levitating itu tidak pernah menyetujui penggunaan wajahnya untuk promosi televisi Samsung dan tidak memiliki kerja sama resmi dengan perusahaan asal Korea Selatan tersebut.
Tim kuasa hukum Dua Lipa menilai Samsung memperoleh keuntungan komersial dengan menciptakan kesan seolah sang penyanyi mendukung atau mengiklankan produk mereka.
Gugatan turut melampirkan sejumlah komentar pengguna platform X yang mengaku tertarik membeli televisi Samsung setelah melihat foto Dua Lipa pada kemasannya.
“Saya awalnya tidak berniat membeli TV, tapi setelah melihat kotaknya saya jadi membelinya,” tulis salah satu komentar yang dikutip dalam dokumen gugatan.
Komentar lain bahkan menyebut akan membeli televisi tersebut hanya karena terdapat foto Dua Lipa pada kemasan produk.
Dalam gugatan itu, pihak penyanyi menyebut Dua Lipa selama ini menjaga citranya sebagai “merek premium” dan sangat selektif dalam menerima kerja sama promosi.
Kasus tersebut mencakup sejumlah tuduhan hukum, mulai dari pelanggaran hak cipta, hak publisitas California, pelanggaran Undang-Undang Lanham federal, hingga pelanggaran merek dagang.
Hingga kini, Samsung belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.