Muara Teweh, 16 Juli 2026 – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JM (50) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bintang Ninggi II, RT.006/RW.000, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Barito Utara dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan terlapor yang berada di dapur rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menghadirkan dua orang saksi umum, yakni FR (42) dan UA (36), guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan di dapur rumah, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, sebelas plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu sendok takar yang terbuat dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, serta satu toples kecil. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya dan petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu yang disimpan di dalam gulungan gorden dalam sebuah plastik bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,44 gram, tiga belas plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,19 gram, satu sendok takar dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, satu toples kecil, dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan alat tes narkotika (tes kit) terhadap barang bukti yang ditemukan. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh saksi umum dan terlapor. Setelah itu, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Barito Utara dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat ” ujar Iptu Novendra W.P.
Melalui pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026, Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.(ed)
