Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar kegiatan konferensi pers terkait dengan penanganan dan penanggulangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Langkah cepat kepolisian dalam menyikapi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan ini dipaparkan langsung di hadapan awak media di lobi Satreskrim Pulang Pisau, Kamis (16/07/2026) Sore.
Kegiatan rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H., yang mewakili Kapolres Pulang Pisau. Dalam penyampaiannya, Wakapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri oleh Damang Kecamatan Jabiren Raya, Sdr. Saiful, guna memperkuat sinergi hukum adat dan hukum positif dalam penanganan lingkungan hidup.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si., melalui Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa penindakan ini didasari oleh Laporan Gangguan Nomor: “L/GANGGUAN/A/2/VII/2026/SPKT/POLSEK JABIREN RAYA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH” yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026. Peristiwa kebakaran lahan yang diselidiki tersebut berlokasi di Desa Tumbang Nusa RT.005, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya pada titik koordinat -2.360528, 114.108100.
Kejadian bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB ketika saksi Sdri. Sri melihat kepulan asap membubung tinggi sekitar 200 meter di belakang rumahnya setelah mendapat kabar dari Sdri. Erna. Warga setempat segera bahu-membahu menyiapkan alat pemadam darurat sebelum akhirnya tim pemadam dari Manggala Agni, BPBP Provinsi, dan para relawan tiba di lokasi untuk menjinakkan amuk si jago merah. Polisi yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan barang bukti berupa “1 (satu) buah kayu yang terbakar” guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk menjerat pelaku sekiranya terbukti bersalah, penyidik menerapkan Pasal 597 Ayat (1) dan (2) KUHPidana Tahun 2023 atau Pasal 66 Ayat (1) huruf F KUHPidana Tahun 2023 yang berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.” “Hingga saat ini, terduga pelaku tindak pidana Karhutla di lokasi tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pulang Pisau,” ujar AKP Rizky Hidayah Harahap saat memberikan keterangan pers.
Sebagai penutup, Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap siapa saja yang dengan sengaja maupun lalai merusak kelestarian alam demi kenyamanan serta kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah. Upaya ini merupakan bagian dari program pendekatan humanis kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tanpa kompromi bagi para perusak hutan. (Humasrespulpis)
