Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka

Antisipasi Penyalahgunaan Dan Penimbunan BBM Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Patroli Ke SPBU 

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polres Pulang Pisau Gelar Press Release Terkait Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa
Terkini

Polres Pulang Pisau Gelar Press Release Terkait Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

Admin MediaBy Admin Media16 Juli 2026 6:54 PM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar kegiatan konferensi pers terkait dengan penanganan dan penanggulangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Langkah cepat kepolisian dalam menyikapi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan ini dipaparkan langsung di hadapan awak media di lobi Satreskrim Pulang Pisau, Kamis (16/07/2026) Sore.

 

Kegiatan rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H., yang mewakili Kapolres Pulang Pisau. Dalam penyampaiannya, Wakapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri oleh Damang Kecamatan Jabiren Raya, Sdr. Saiful, guna memperkuat sinergi hukum adat dan hukum positif dalam penanganan lingkungan hidup.

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si., melalui Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa penindakan ini didasari oleh Laporan Gangguan Nomor: “L/GANGGUAN/A/2/VII/2026/SPKT/POLSEK JABIREN RAYA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH” yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026. Peristiwa kebakaran lahan yang diselidiki tersebut berlokasi di Desa Tumbang Nusa RT.005, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya pada titik koordinat -2.360528, 114.108100.

 

Kejadian bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB ketika saksi Sdri. Sri melihat kepulan asap membubung tinggi sekitar 200 meter di belakang rumahnya setelah mendapat kabar dari Sdri. Erna. Warga setempat segera bahu-membahu menyiapkan alat pemadam darurat sebelum akhirnya tim pemadam dari Manggala Agni, BPBP Provinsi, dan para relawan tiba di lokasi untuk menjinakkan amuk si jago merah. Polisi yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan barang bukti berupa “1 (satu) buah kayu yang terbakar” guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk menjerat pelaku sekiranya terbukti bersalah, penyidik menerapkan Pasal 597 Ayat (1) dan (2) KUHPidana Tahun 2023 atau Pasal 66 Ayat (1) huruf F KUHPidana Tahun 2023 yang berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.” “Hingga saat ini, terduga pelaku tindak pidana Karhutla di lokasi tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pulang Pisau,” ujar AKP Rizky Hidayah Harahap saat memberikan keterangan pers.

 

Sebagai penutup, Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap siapa saja yang dengan sengaja maupun lalai merusak kelestarian alam demi kenyamanan serta kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah. Upaya ini merupakan bagian dari program pendekatan humanis kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tanpa kompromi bagi para perusak hutan. (Humasrespulpis)

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleInvestor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar
Next Article Rotasi Strategis Polda Kalteng: Srikandi Polri Resmi Jabat Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Promosi Ke Jateng
Admin Media

Related Posts

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka

16 Juli 2026 7:39 PM

Antisipasi Penyalahgunaan Dan Penimbunan BBM Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Patroli Ke SPBU 

16 Juli 2026 7:36 PM

Rotasi Strategis Polda Kalteng: Srikandi Polri Resmi Jabat Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Promosi Ke Jateng

16 Juli 2026 7:00 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.