Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

BHABIN STREET COFFEE, CARA HUMANIS DEKATKAN POLRI DENGAN MASYARAKAT

NGOBRAS BHABINKAMTIBMAS, PERERAT KEBERSAMAAN DAN JAGA KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN DAN JUGA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN DAN JUGA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media20 Juli 2026 5:37 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (20/07/2026) pukul 15.40 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN RUTIN STOP LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Next Article POLSEK MANTANGAI LAKUKAN CEK TITIK HOTSPOT KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

21 Juli 2026 5:05 PM

BHABIN STREET COFFEE, CARA HUMANIS DEKATKAN POLRI DENGAN MASYARAKAT

21 Juli 2026 4:49 PM

NGOBRAS BHABINKAMTIBMAS, PERERAT KEBERSAMAAN DAN JAGA KAMTIBMAS

21 Juli 2026 4:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.