Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Dr. Made Cantiari Tolak Wacana Bali Jadi Pusat Keuangan Dunia

Menko Polkam Puji Kinerja BNN Berantas Narkoba: Selamatkan Manusia & Bangsa

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASIKAN BAHAYANYA
Terkini

MENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASIKAN BAHAYANYA

Admin MediaBy Admin Media24 Juli 2026 4:30 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat, Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, Jumat (24/07/2026) pukul 12.00 Wib.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya dengan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruk yang ditimbulkan serta ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan.

“Kami berharap para warga masyarakat memiliki kesadaran dan pengetahuan yang cukup tentang bahaya narkoba sehingga mereka dapat menjauhi dan tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu lingkungan,” ujar Kapolsek.

Warga masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang juga diisi dengan sesi tanya jawab edukatif tentang bahaya Narkoba hingga ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga masyarakat yang berharap sosialisasi semacam ini dapat rutin dilaksanakan.

“Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Kapuas Hulu berharap dapat menanamkan kesadaran kepada tokoh masyarakat agar menjadi pelopor dalam menolak narkoba dan turut menciptakan lingkungan yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya tersebut,” imbuhnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH KERUSAKAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA BERTUJUAN CEGAH LAHGUN NARKOTIKA
Admin Media

Related Posts

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

24 Juli 2026 5:30 PM

Dr. Made Cantiari Tolak Wacana Bali Jadi Pusat Keuangan Dunia

24 Juli 2026 4:55 PM

Menko Polkam Puji Kinerja BNN Berantas Narkoba: Selamatkan Manusia & Bangsa

24 Juli 2026 4:55 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.