Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jaga Objek Perbankan Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Bank Kalteng

Pelabuhan Speed Boat Tetap Diawasi, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Malam

BP Tapera Tinjau Mahantas Modern Land, Pekerja Muda Belum Menikah Sudah Miliki Rumah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA BERTUJUAN CEGAH LAHGUN NARKOTIKA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA BERTUJUAN CEGAH LAHGUN NARKOTIKA

Admin MediaBy Admin Media24 Juli 2026 4:35 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng mengadakan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkotika di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Jumat (24/07/2026) pukul 12.00 Wib.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk penyalahgunaan narkoba serta mendorong partisipasi aktif warga dalam memberantas peredarannya.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkotika dan cara mencegah penyalahgunaannya.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesadaran bersama tentang dampak buruk narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman peredaran narkoba,” ujar Ipda Zaenal.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi tentang jenis-jenis narkotika yang beredar dan dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta konsekuensi hukum bagi pengguna maupun pengedarnya.

“Kami menjelaskan dampak negatif narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, hingga ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. Harapannya, masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya,” ucapnya.

Selain edukasi, Polsek Kapuas Hulu juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkotika,” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASIKAN BAHAYANYA
Next Article Habiburokhman Dukung Pelarangan Total Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
Admin Media

Related Posts

Jaga Objek Perbankan Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Bank Kalteng

18 Agustus 2026 10:14 PM

Pelabuhan Speed Boat Tetap Diawasi, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Malam

18 Agustus 2026 10:14 PM

Personel Polsek Karau Kuala Gencar Imbau Masyarakat, Berantas Pungli Dengan Warga

18 Agustus 2026 9:22 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.