Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Patroli Ke SPBU Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas Dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Melalui Giat Jumat Curhat Polsek Kapuas Hilir Sampaikan pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Keluhan Maupun Masukan Dari Masyarakat

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Berikan Pemahaman Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla Dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana
Terkini

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla Dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana

Admin MediaBy Admin Media30 Juli 2026 10:05 AM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Timpah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Timpah, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Timpah.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Timpah berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePemerintah Kembangkan Industri Intermediate Mineral, Regulasi dan Insentif jadi Tantangan.
Next Article Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan, Personel Polsek Timpah Sosialisasikan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Patroli Ke SPBU Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas Dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

31 Juli 2026 6:01 PM

Melalui Giat Jumat Curhat Polsek Kapuas Hilir Sampaikan pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Keluhan Maupun Masukan Dari Masyarakat

31 Juli 2026 5:57 PM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Berikan Pemahaman Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

31 Juli 2026 5:48 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.