Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Permintaan dari Beragam Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut

Resmikan Task Force, BRIN Siapkan 12 Fokus Riset untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

Bittime Sambut Aturan OJK Terbaru: Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Aset Digital

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media31 Juli 2026 10:28 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Sei. Hanyo, Jumat (31/07/2026) pukul 09.15 Wib.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”.

“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan spanduk bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN
Next Article BRI KK RS PGI Cikini Hadir Dukung Kebutuhan Layanan Perbankan di Lingkungan Rumah Sakit
Admin Media

Related Posts

Resmikan Task Force, BRIN Siapkan 12 Fokus Riset untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

16 September 2026 12:35 PM

Satlantas Polres Kotim Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota Sakit Menahun di Hari Lalu Lintas ke-71

16 September 2026 12:17 PM

Satlantas Polres Kotim Gelar Ziarah di TMP Batarung Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

16 September 2026 12:15 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.