Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

Kolaborasi Jadi Jawaban, Papua Perkuat Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

BSKDN Kemendagri Gelar Review Perdana Bersama Pemkab Supiori Utamakan Suara Warga Papua

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

Admin MediaBy Admin Media31 Juli 2026 10:23 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (31/07/2026) pukul 09.15 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA BERTUJUAN CEGAH LAHGUN NARKOTIKA
Next Article CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

31 Juli 2026 11:18 AM

Kolaborasi Jadi Jawaban, Papua Perkuat Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

31 Juli 2026 10:53 AM

BSKDN Kemendagri Gelar Review Perdana Bersama Pemkab Supiori Utamakan Suara Warga Papua

31 Juli 2026 10:53 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.