Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan

Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri kepada Investor Rusia di INNOPROM 2026

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Jaga Kelestarian Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla Ke Warga
Terkini

Jaga Kelestarian Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla Ke Warga

Admin MediaBy Admin Media2 Agustus 2026 9:14 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Cegah terjadinya kebakaran hutan, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Anggota Polsek Teweh Tengah mensosialisasikan warga masyarakat di Kec.Teweh Tengah Kab. Barut.

 

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M. mengatakan Personel Polsek Teweh Tengah dalam memperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Teweh Tengah.

 

“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran Hutan dan Lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya, Minggu (02/08/2026) Pagi mulai Pukul 10:00 WIB.

 

“Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sbarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, tutupnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polsek Teweh Tengah Laksanakan Patroli
Next Article Demi Pulangkan Korban, Prajurit TNI Terobos Medan Ekstrem dan Hadapi Hujan Peluru OPM di Yahukimo
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

2 Agustus 2026 11:16 PM

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan

2 Agustus 2026 10:56 PM

Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri kepada Investor Rusia di INNOPROM 2026

2 Agustus 2026 10:44 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.