Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

6th FUN ASIA EXPO Indonesia 2026″ Hadir dengan 150 peserta dari mancanegara Perkuat Industri Taman Rekreasi dan Ekosistem Pariwisata di Tanah Air

Antisipasi Karhutla dan Dampak El Nino, Polres Barito Utara Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Dukung Program Nasional, Polres Barito Utara Kawal Ketat Penyaluran Makanan Bergizi Gratis ke Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Menonjol, Kapolres Tegaskan Komitmen Menindak Tegas Pelaku Kejahatan
Terkini

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Menonjol, Kapolres Tegaskan Komitmen Menindak Tegas Pelaku Kejahatan

Admin MediaBy Admin Media4 Agustus 2026 7:41 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Polres Kapuas menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, bertempat di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, personel Satreskrim, serta dihadiri awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas memaparkan hasil pengungkapan dua laporan polisi, yakni kasus tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran hingga membahayakan keselamatan umum dan menyebabkan korban mengalami luka berat, serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Kasus pertama dengan tersangka HI (26) Tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dan menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman plastik dalam kondisi terbakar, satu aksesori tas warna cokelat yang terbakar, serta satu potong tekstil pakaian dalam kondisi terbakar.

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan tersangka pemuda berinisial DR, (18)
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011, satu buku BPKB, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y12S.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat maupun mengganggu keamanan dan ketertiban. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Kapuas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Rina Perwitasari.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Kapuas yang berhasil mengungkap kedua perkara tersebut dalam waktu singkat. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kapuas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan press release berlangsung hingga pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjadi wujud transparansi Polres Kapuas kepada masyarakat terkait penanganan perkara pidana di wilayah hukumnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO MALAM MENCEGAH GANGGUAN KEAMANAN OTK
Next Article CEGAH GANGGUAN KEAMANAN DARI OTK, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO MALAM
Admin Media

Related Posts

6th FUN ASIA EXPO Indonesia 2026″ Hadir dengan 150 peserta dari mancanegara Perkuat Industri Taman Rekreasi dan Ekosistem Pariwisata di Tanah Air

5 Agustus 2026 11:35 AM

Antisipasi Karhutla dan Dampak El Nino, Polres Barito Utara Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

5 Agustus 2026 11:19 AM

Dukung Program Nasional, Polres Barito Utara Kawal Ketat Penyaluran Makanan Bergizi Gratis ke Sekolah

5 Agustus 2026 11:14 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.