Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Pengukuran hingga Optimasi, Avonetiq Hadirkan AVO Lifetime Plan

Bank Mandiri Taspen Raih Dua Penghargaan Terbaik 1 Kinerja Pembayaran Pensiunan

BRI Finance Hadir di Multifinance Day 2026, Perkuat Edukasi dan Inklusi nKeuangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Muara Bumban
Terkini

Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Muara Bumban

Admin MediaBy Admin Media5 Agustus 2026 9:56 AM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Muara Bumban, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Rabu (5/8/2026) pukul 10.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Murung Ipda Riko melalui Aipda Risha Arif Yusuf menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBhabinkamtibmas Polsek Murung Gancarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan
Next Article Polres Pandeglang Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana dan Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Bencana
Admin Media

Related Posts

Bank Mandiri Taspen Raih Dua Penghargaan Terbaik 1 Kinerja Pembayaran Pensiunan

16 Oktober 2026 11:01 AM

BRI Finance Hadir di Multifinance Day 2026, Perkuat Edukasi dan Inklusi nKeuangan

16 Oktober 2026 11:01 AM

SCALECON 2027, Konferensi Agentic AI Untuk Bisnis Indonesia

16 Oktober 2026 11:00 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.